Detektif nasional

Wali Kota Pekanbaru Imbau Warga Laporkan Penebangan Pohon Tanpa Izin


Pekanbaru, DN

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meminta masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas penebangan atau perusakan pohon yang dilakukan secara ilegal di wilayah Kota Pekanbaru.

Agung menegaskan bahwa seluruh kegiatan penebangan pohon wajib mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Ia bahkan meminta warga tidak ragu menyampaikan laporan langsung kepada pemerintah maupun kepadanya secara pribadi.

“Silakan laporkan ke Pemko, bahkan bisa langsung ke saya,” tegas Agung Nugroho, Rabu (21/1/2026).

Selain pengawasan, Agung juga mengajak masyarakat untuk ikut menanam dan merawat pohon di lingkungan masing-masing secara berkelanjutan. Menurutnya, upaya pelestarian lingkungan harus menjadi gerakan kolektif yang tumbuh dari kesadaran bersama dan semangat gotong royong.

“Kami mengajak masyarakat dan komunitas untuk bersama-sama menjaga kelestarian pohon demi mewujudkan Pekanbaru yang hijau dan nyaman,” ujarnya.

Komitmen tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 07/SE/2026 tentang pengendalian penebangan pohon. Surat edaran ini tidak hanya melarang penebangan tanpa izin, tetapi juga mendorong gerakan penanaman pohon oleh masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap individu, badan usaha, serta institusi pemerintah maupun swasta dilarang melakukan penebangan pohon, khususnya pohon berukuran besar, tanpa izin resmi dari Pemko Pekanbaru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung terwujudnya konsep Green City yang berkelanjutan. (Cakaplah/DN)

Posting Komentar

0 Komentar