PEKANBARU – Dua cukong berinisial N dan D ditangkap aparat Polda Riau atas dugaan perambahan lahan seluas 401 hektare menjadi kebun sawit di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Ketua Mandala Foundation Nusantara, Tommy Freddy Manungkalit memberikan penghargaan tinggi terhadap tindakan tegas aparat keamanan.
"Kami apresiasi Polda Riau dan tim gabungan karena telah menangkap dua cukong N dan D. Keduanya diduga telah menjadikan kawasan konservasi itu sebagai kebun sawit. Ini langkah penting dalam melindungi habitat Gajah Sumatera," ujarnya, Sabtu (27/6/2025).
Menurut Tommy, penangkapan itu menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem TNTN yang terus tergerus kegiatan ilegal. Terlebih, Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, dinilai sangat peduli terhadap isu lingkungan.
"Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum untuk pelestarian lingkungan. Kami juga mengapresiasi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang kepeduliannya terhadap lingkungan sangat jelas terlihat," jelasnya.
Aktivis lingkungan itu menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi hutan di TNTN saat ini. Ia mendorong pemerintah mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai habitat utama gajah dan satwa liar lainnya, bukan kebun sawit ilegal.
"TNTN itu fungsinya penting sebagai benteng alami bagi kawasan inti suaka margasatwa. Jangan dibiarkan hutan digarap jadi kebun sawit. Itu jelas dilarang. Kalau ini dibiarkan, perambahan bisa menghancurkan masa depan lingkungan. Cukong harus ditindak tegas," tegasnya.
Tommy mendesak negara untuk tidak tinggal diam. Penangkapan ini dinilai sebagai pijakan awal untuk menyelamatkan ekosistem demi generasi mendatang. "Ini bukan hanya soal hutan, ini tentang masa depan anak cucu kita," imbuhnya.
Sementara, upaya konfirmasi terhadap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, belum membuahkan respons saat berita ini dimuat.
Sebelumnya, Polda Riau juga menahan seorang pemangku adat, Batin Muncak Rantau dari Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, karena mengklaim hak ulayat atas ±113.000 hektare lahan di dalam kawasan TNTN dan menerbitkan surat hibah kepada pihak lain.
Menurut Kombes Ade Kuncoro, penyelidikan ini bermula dari temuan kebun sawit ilegal yang dijaga oleh pekerja. "Kami temukan lahan sawit ilegal yang dijaga oleh pekerja, dan berdasarkan pemeriksaan, diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto, yang sudah kami tangkap lebih dulu. Ia mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman, masing-masing dibeli seharga Rp 5 juta," paparnya di Polda Riau, Senin (23/6/2025). ***
0 Komentar