Bangkinang, 28 April 2026
Nomor : 800/Diskominfo-PIKP/342
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) lembar
Hal : Hak Jawab
Kepada Yth,
Pimpinan Redaksi
detektifnasional.com
di-
Tempat
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamualaikum Wr. Wb
Dengan hormat,
Sehubungan dengan berita berjudul:
“Diskominfo Bantah Ada Mencetak Majalah, Tim LSM KIPPI Sebut Diskominfo Diduga Ada Mencetak Majalah Gema Kampar dan Warta Kampar” yang dimuat pada tanggal 27 April 2026, bersama ini kami dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar menyampaikan permintaan hak jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atas ketidaksesuaian dan ketidakakuratan dalam pemberitaan.
Adapun hak jawab kami sebagai berikut:
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar tidak pernah mencetak Majalah Gema Kampar dan Warta Kampar. Pernyataan dan jawaban informasi ini pernah disampaikan dalam keberatan sengketa informasi yang diajukan oleh Lembaga Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia melalui perihal permintaan bukti fisik majalah, buletin dan jurnal pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar.
- Judul berita:“Diskominfo Bantah Ada Mencetak Majalah, Tim LSM KIPPI Sebut Diskominfo Diduga Ada Mencetak Majalah Gema Kampar dan Warta Kampar”Kami menilai dari segi judul dan isi pemberitaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini tidak ada mencantumkan narasumber atau kutipan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar yang menyebutkan “Diskominfo Bantah Mencetak Majalah”.
- Atas pemberitaan tersebut terkesan berpotensi menggiring opini publik dan menyesatkan serta menempatkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar seolah-olah dalam posisi terbukti melakukan pencetakan majalah tersebut.
- Pada prinsip jurnalistik wajib menyajikan berita secara seimbang, adil dan tidak memihak dengan menghadirkan pandangan semua pihak yang terlibat atau cover both side. Media hanya mengutip klaim sepihak dari LSM KIPPI tanpa:a. Konfirmasi fakta,b. Verifikasi data,c. dan tanpa memberikan ruang bagi pihak Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian sebelum berita diterbitkan.
Hal ini bertentangan dengan:
Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 3, dan 4 serta UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (1)–(3).
Dengan ini kami meminta kepada Pimpinan Redaksi detektifnasional.com:
- Memuat hak jawab ini secara lengkap dan proporsional pada kanal yang sama.
- Meluruskan judul berita agar sesuai dengan isi dan fakta sebenarnya.
- Mengoreksi konten berita yang tidak akurat.
- Tidak menayangkan informasi tanpa verifikasi di kemudian hari.
- Apabila hak jawab ini tidak ditayangkan, kami akan menempuh proses penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers, sesuai mekanisme yang berlaku.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama redaksi, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Dengan ini Redaksi detektifnasional.com memuat hak jawab Diskominfo Kampar.(Tim Red)
0 Komentar