Pekanbaru, DN
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di rumah dinas wali kota, Selasa (17/2/2026). Rapat tersebut membahas pedoman teknis aktivitas masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama Ramadan.
Agung Nugroho menegaskan, penutupan THM berlaku tanpa pengecualian, baik usaha hiburan yang berdiri sendiri maupun yang berada di lingkungan hotel. Ketentuan serupa juga diberlakukan bagi usaha karaoke, arena biliar, hingga pertunjukan musik live guna menjaga kekhusyukan ibadah, khususnya pada waktu salat tarawih.
Selain sektor hiburan, pemerintah kota turut mengatur operasional usaha kuliner. Restoran, kafe, dan rumah makan diperbolehkan melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara pada siang hari, pelayanan hanya diperkenankan dalam bentuk dibawa pulang (take away).
Bagi rumah makan yang melayani konsumen non-muslim, operasional tetap diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 30 persen serta tetap menjaga etika dan ketertiban selama Ramadan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemko Pekanbaru menginstruksikan camat dan lurah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diminta melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis agar situasi tetap kondusif sepanjang bulan suci. (Beritariau.com/DN)

0 Komentar