
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya menjaga kesucian dan kekhusyukan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan, sekaligus menciptakan suasana yang aman, tertib, dan harmonis di tengah masyarakat.
Dalam edaran itu, masyarakat diimbau menyambut Ramadhan dengan penuh keikhlasan serta memohon ridha Allah SWT agar diberikan kekuatan dalam menjalankan ibadah di bulan penuh berkah tersebut.
Selain itu, masyarakat diajak memanfaatkan momentum Ramadhan untuk meningkatkan kualitas keimanan melalui taubat, memperbanyak ibadah, istighfar, doa, zikir, membaca Al-Qur’an, serta meningkatkan infaq, sedekah dan wakaf, sekaligus menjauhi segala bentuk perbuatan maksiat.
Bupati juga mengimbau agar masjid dan mushalla dimakmurkan dengan pelaksanaan shalat fardhu berjamaah, tarawih, witir, tadarus Al-Qur’an, serta amalan sunnah lainnya.
Kepada para pemilik toko, kedai, kios dan tempat usaha, diminta untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa maupun qiyam Ramadhan. Masyarakat juga dilarang menyalakan atau membunyikan petasan, mercon, meriam bambu, dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketenangan selama bulan suci.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat non-muslim juga diharapkan turut menghormati dan menjaga suasana kondusif selama Ramadhan demi terciptanya kerukunan antarumat beragama.
Bagi para muballigh atau penceramah agama, diimbau untuk menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah dalam setiap kegiatan dakwah. Selain itu, diharapkan materi ceramah tidak mempertentangkan persoalan khilafiyah yang berpotensi memecah persatuan umat, serta mampu memperkuat nilai keimanan, ketakwaan, akhlakul karimah, dan semangat kebangsaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bupati berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut dengan penuh tanggung jawab, sehingga Ramadhan 1447 H di Kabupaten Kampar berlangsung aman, damai, dan penuh keberkahan. (Diskominfo Kampar/DN)
0 Komentar