
Pekanbaru,-Detektif Nasional.com- Di tengah gencarnya sosialisasi penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai spesifikasi teknis (Spektek) Polri, ironi justru mencuat dari internal kepolisian sendiri. Di lingkungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, masih ditemukan kendaraan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai standar.
Padahal, Polri secara tegas mengatur bahwa TNKB wajib mengikuti spesifikasi teknis meliputi warna dasar, ukuran, bahan material, hingga jenis dan bentuk huruf (font) yang telah ditetapkan. Penggunaan plat modifikasi—seperti angka yang diubah, huruf miring atau timbul, hingga warna yang tidak standar—jelas dilarang.
Larangan itu bukan sekadar imbauan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 280, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Namun fakta di lapangan menimbulkan pertanyaan serius: apakah aturan ini hanya tegas ke masyarakat, tetapi longgar di internal?
Jika aparat penegak hukum yang gencar mengingatkan masyarakat justru belum sepenuhnya menertibkan penggunaan TNKB di lingkungannya sendiri, maka wibawa penegakan hukum patut dipertanyakan. Publik berhak mengetahui, apakah kendaraan dengan TNKB tidak sesuai spektek tersebut merupakan kendaraan dinas, pribadi, atau ada pembiaran sistematis?
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Agus Suryonugroho. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi terkait temuan TNKB yang diduga tidak sesuai standar tersebut.
Transparansi dan konsistensi menjadi kunci. Penegakan hukum yang berkeadilan mensyaratkan satu hal mendasar: tidak boleh ada standar ganda. Jika masyarakat diwajibkan tunduk pada spektek TNKB, maka institusi penegak hukum pun harus menjadi contoh pertama dalam kepatuhan.
Tanpa keteladanan, sosialisasi hanya akan menjadi slogan
Redaksi -Benni-
0 Komentar