PELALAWAN,-Detektif Nasional.com-Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan memimpin langsung rapat pengusutan kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditemukan mati di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2/2026). Dalam rapat tersebut, Kapolda menegaskan pengungkapan kasus akan dilakukan secara ilmiah dan profesional melalui metode scientific crime investigation (SCI).
Rapat digelar di Camp PT RAPP yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol. Hasyim Risahondua, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Dalam arahannya, Kapolda menyampaikan duka mendalam sekaligus mengecam keras tindakan pelaku yang telah membunuh satwa dilindungi tersebut. Ia menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kejahatan terhadap keanekaragaman hayati dan lingkungan.
“Pengungkapan kasus ini tidak bisa dilakukan secara biasa. Kami menggunakan scientific crime investigation sebagai acuan utama yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Irjen Herry.
Ia menjelaskan, penanganan kasus pembunuhan satwa liar memiliki tantangan tersendiri dan berbeda dengan perkara pidana terhadap manusia. Oleh karena itu, pendekatan ilmiah serta pemanfaatan teknologi intelligence menjadi kunci dalam mengungkap pelaku.
“Kalau kasus pembunuhan manusia dapat ditelusuri melalui DNA, jejak digital, atau orang terakhir yang bertemu korban. Dalam kasus gajah, pendekatan ilmiah dan teknologi intelligence sangat menentukan,” jelasnya.
Kapolda juga menginstruksikan jajarannya untuk memaksimalkan technology intelligence guna menelusuri pelaku, termasuk mendalami alat dan metode yang digunakan dalam pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Polda Riau bersama Polres Pelalawan, BKSDA Riau, serta PT RAPP telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kamis (5/2/2026). Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan proyektil peluru yang mengindikasikan gajah Sumatera tersebut dibunuh menggunakan senjata api.
“Kewenangan memastikan jenis senjata, apakah senjata berlaras standar, rakitan, atau senjata organik, berada di laboratorium forensik,” tegas Kapolda.
Kapolda juga telah meninjau langsung lokasi kejadian sebagai bentuk komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum, tidak hanya untuk keadilan bagi manusia, tetapi juga bagi alam, lingkungan, dan satwa liar, sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung Polda Riau.
0 Komentar