Detektif nasional

Diskominfosan Kampar Hadiri Harmonisasi Ranperda dan Ranperbup di Kanwil Kemenkumham Riau

Sumber Gambar: mediacenter.kamparkab.go.id

Pekanbaru, DN 

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Kampar mengikuti Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pekanbaru, Selasa (25/2/2026).

Rapat tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya proses harmonisasi guna memastikan setiap regulasi daerah selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam kegiatan itu, Diskominfosan Kampar diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Bambang, M.Si, serta Kepala Bidang Statistik Salmi Hadi, S.Sos, M.Si. Kehadiran mereka bertujuan memastikan substansi materi yang diajukan telah memenuhi aspek yuridis, sistematika, serta teknik penyusunan peraturan yang berlaku.

Adapun dua regulasi yang menjadi fokus pembahasan, yakni perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Perusahaan Pers. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan publikasi pemerintah daerah yang terus berkembang, sekaligus memperkuat pola kemitraan yang profesional, transparan, dan akuntabel dengan perusahaan pers.

Selain itu, dibahas pula perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 28 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Penyesuaian ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memperjelas mekanisme pelayanan, serta mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan akses informasi yang cepat dan tepat sesuai ketentuan.

Melalui rapat harmonisasi tersebut, diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat tersusun secara komprehensif, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan yang semakin dinamis di Kabupaten Kampar.

Diskominfosan Kampar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan informasi publik dan memperkuat sistem komunikasi pemerintah daerah sebagai wujud keterbukaan informasi serta pelayanan prima kepada masyarakat. (Diskominfo Kampar/DN)

Posting Komentar

0 Komentar