PELALAWAN,-Detektif Nasional.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan resmi melakukan penahanan terhadap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial S alias SU, Jumat (27/2/2026) sore. Penahanan ini terkait kasus dugaan tindak pidana penggunaan ijazah milik orang lain.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., mengonfirmasi bahwa tersangka ditahan sekitar pukul 17.30 WIB setelah memenuhi panggilan penyidik Unit III Tipikor dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Penahanan ini dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan tambahan guna melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Sebelumnya, berkas perkara tersebut sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kepada penyidik kepolisian (P-19) untuk disempurnakan.
”Tersangka S, yang juga merupakan politisi dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan, telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka sejak Jumat pagi hingga sore hari, sebelum akhirnya diputuskan untuk dilakukan penahanan,” ujar AKBP John Louis Letedara.
Oknum anggota dewan tersebut sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Januari 2026 lalu. Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan panjang yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.
Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, terkait penggunaan surat palsu atau dokumen yang dipalsukan seolah-olah asli.
Setelah proses administrasi penahanan dan pelengkapan berkas selesai, tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan akan segera melimpahkan kembali berkas perkara (tahap I) ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Redaksi -Benni-
0 Komentar