Pelalawan, DN
Bupati Pelalawan, Zukri Misran, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi dan pembinaan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Auditorium Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, Sekretaris Daerah Tengku Zulfan, para kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia meminta seluruh perangkat daerah mengikuti sosialisasi dengan serius guna mencegah terjadinya kekeliruan administrasi dalam pengelolaan aset.
Menurutnya, langkah awal yang wajib dilakukan adalah inventarisasi menyeluruh untuk memastikan seluruh aset tercatat dengan baik dan tidak berpindah penguasaan kepada pihak lain. Setelah pendataan rampung, setiap aset harus dilengkapi dokumen legalitas yang sah serta dikelola secara optimal untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Zukri juga mengingatkan kepala OPD, camat, dan kepala desa agar bertanggung jawab penuh terhadap aset yang berada di bawah kewenangan masing-masing. Kelalaian dalam administrasi, ujarnya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila tidak segera diperbaiki.
Selain itu, ia mengajak seluruh aparatur memanfaatkan momentum Ramadan sebagai sarana memperkuat integritas dan etos kerja dalam menjalankan amanah jabatan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, menyampaikan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan isu strategis yang menjadi perhatian nasional dan kerap menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menilai persoalan aset umumnya dipicu lemahnya pencatatan, dokumen perolehan yang tidak lengkap, serta kurangnya pengamanan administrasi yang membuka peluang penguasaan oleh pihak ketiga.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Pelalawan semakin tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. (MC.Pelalawan/DN)

0 Komentar