
Pekanbaru, DN
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perizinan Aman (SIP AMAN) sebagai inovasi pelayanan publik untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan izin bangunan di Kota Pekanbaru.
Aplikasi tersebut diluncurkan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE, MM, pada Rabu (14/1/2026), bertempat di Ballroom Lantai VI Kantor Wali Kota Pekanbaru, Tenayan Raya. SIP AMAN dirancang sebagai solusi pemangkasan birokrasi agar pelayanan perizinan berjalan lebih efektif, cepat, dan transparan.
Wali Kota Agung Nugroho menjelaskan bahwa SIP AMAN dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Aplikasi SIP AMAN ini dirancang untuk memotong birokrasi, namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya dalam pengurusan izin PBG,” ujar Agung Nugroho.
Ia mengungkapkan, selama ini proses pengurusan PBG kerap memakan waktu lama. Untuk rumah pribadi, pengurusan izin bisa mencapai enam bulan, bahkan hingga dua tahun, terutama untuk bangunan skala besar seperti gedung dan rumah sakit.
“Dengan SIP AMAN, waktu pengurusan bisa dipangkas drastis. PBG rumah biasa hanya membutuhkan waktu 1–2 jam, rumah sederhana dua hari, dan rumah dari pengembang maksimal empat hari kerja,” jelasnya.
Menurut Agung, aplikasi ini dihadirkan agar masyarakat memiliki akses cepat dan mudah terhadap layanan perizinan. Ia menyebut SIP AMAN sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Aplikasi ini kami persembahkan sebagai kado kecil untuk masyarakat Pekanbaru,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemko Pekanbaru juga menerima penyerahan aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari sejumlah pengembang perumahan. Dengan penyerahan tersebut, pemerintah kota dapat melakukan perawatan dan pembenahan terhadap fasilitas yang ada.
Wali Kota Agung Nugroho menyebutkan, selama ini banyak keluhan masyarakat terkait fasos dan fasum perumahan yang belum diserahkan dan cenderung terbengkalai. Dengan penyerahan aset ke pemerintah daerah, pengelolaan fasilitas dapat dilakukan secara optimal.
“Kami ingin pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Ini juga sesuai dengan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pengembang perumahan di Pekanbaru dapat segera menyerahkan PSU kepada Pemko Pekanbaru. Saat ini tercatat lebih dari 600 kawasan perumahan di Kota Pekanbaru.
“Asosiasi perumahan juga diharapkan berperan aktif mendorong para pengembang agar segera menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah kota,” tutupnya.
(Prokopim Setdako Pekanbaru/DN)
0 Komentar