
Kampar, DN
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menekan peredaran dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di wilayah Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi di daerah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya di Jalan Lingkar Bangkinang Kota sebelum transaksi selesai dilakukan.
“Setelah mendapatkan informasi yang valid, anggota langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas pelaku,” ujar Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan seekor Owa Ungko yang dimasukkan ke dalam kotak kardus rokok. Pelaku juga tidak mampu menunjukkan dokumen resmi atau izin kepemilikan satwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kampar, Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mematok harga Rp8 juta untuk satwa tersebut.
Bahkan, pelaku diketahui telah menerima uang muka sebesar Rp500 ribu melalui transfer bank dari calon pembeli yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan.
Untuk memastikan kondisi satwa tetap aman, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna melakukan penanganan dan perawatan terhadap Owa Ungko tersebut.
Sementara itu, pelaku beserta barang bukti berupa kotak kardus dan bukti transaksi kini diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga kelestarian satwa liar dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan satwa dilindungi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. (MC/DN)
0 Komentar