Pekanbaru, DN
Pemerintah Provinsi Riau secara resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tertanggal 24 Desember 2025 dengan Nomor 5793/100.3.4.1/HK/2025.
Larangan ini diberlakukan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat saat pergantian tahun, sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas, kebakaran, serta kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.
Melalui surat tersebut, seluruh masyarakat baik perorangan, organisasi, kelompok masyarakat, maupun badan usaha diimbau untuk tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun pada malam Tahun Baru.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diminta menjadi teladan dengan tidak melakukan aktivitas penggunaan kembang api maupun petasan, serta turut mengimbau masyarakat di lingkungan masing-masing agar mematuhi kebijakan tersebut.
Masyarakat dan ASN juga dianjurkan merayakan pergantian Tahun Baru dengan kegiatan positif, seperti doa bersama untuk saudara-saudara di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta aktivitas lain yang aman, tertib, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
Imbauan ini berlaku di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Perangkat daerah, aparat, dan unsur terkait diminta melakukan pengawasan serta pembinaan guna memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan sebagaimana mestinya.
“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Haryanto. (MC/DN)

0 Komentar