Pekanbaru,DN
LSM berfungsi sebagai entitas non-pemerintah
yang secara mandiri beroperasi untuk menangani isu-isu sosial, ekonomi, dan
politik. Tujuan utama mereka adalah untuk memberdayakan masyarakat, mendukung
hak asasi manusia, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Sehubungan hal tersebut, Nelson Hutahaean
selaku ketua umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) menghimbau
seleuruh pengurus LSM KIPPI yang ada diseluruh indonesia agar melakukan
investigasi dan mengumpulkan informasi tentang keberadaan oknum APH yang
sering kali mengaku-ngaku sebagai pengurus di suatu usaha yang tidak
mengantongi seluruh kelengkapan izin dalam menjalankan usaha.
Menurut anggota muda PWI Provinsi Riau ini,
usaha galian c, gelanggang permainan (GELPER), dan usaha lainnya yang tidak
mengantongi izin lengkap sering kali usaha ilegal tersebut dibackup para oknum
baik itu oknum dari kepolisan, TNI, LSM, dan wartawan yang kerap kali mengaku
sebagai Humas diduga kehadiran para oknum tersebut guna menghalang-halangi
kinerja LSM dan pewarta dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial.
Dilanjutkan nya, bagi para oknum yang melindungi usaha yang tidak memiliki sejumlah izin dalam menjalankan usaha agar mengingatkan pelaku usaha untuk melengkapi seluruh dokumen kelengkapan izin dalam menjalankan usaha nya bukan mencari keuntungan pribadi dengan menutup-nutupi kekurangan izin dalam menjalankan usaha, sebut lelaki yang pernah di mediasi dewan pers ini.
"LSM KIPPI merupakan alat pemersatu media
dan masyarakat oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya diharapkan kepada
para pengurus agar profesional mengambil seluruh sikap yang dianggap perlu
dalam menjalankan fungsinya", tutur ketua ini mengakhiri kepada pewarta
pada Senin,(04/08/2025) diruang kerjanya.
Sementara itu hal senada juga diungkapkan
Rafles Juniver Togatorop sebagai Kabid Organisasi Pers LSM KIPPI mengungkapkan,
bahwa sejumlah oknum APH seringkali mengaku-ngaku sebagai wartawan di usaha
yang tidak mengantongi kelengkapan izin dalam menjalankan usaha.
Lagi sebut Rafles, TNI dilarang terlibat
dalam kegiatan bisnis, baik langsung maupun tidak langsung, seperti yang diatur
dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sementara itu,
Polri juga dilarang melakukan kegiatan usaha seperti yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2018, tegasnya.
"bagi pengurus LSM dan Wartawan jika ada
dugaan keterlibatan oknum TNI dan Polisi melindungi usaha ilegal agar mengambil
foto si oknum supaya ada data yang akan dilaporkan ke atasan si oknum tersebut",
ucap Rafles Menutup. (yan/rilis KIPPI)
0 Komentar